Visi dan Tujuan

Visi

Mengembangkan Ilmu Hukum Integratif dalam Bidang Penyelesaian Permasalahan Hukum yang Unggul, Modern, dan Islami untuk Mewujudkan Keadilan yang Berkeadaban.

01

UNGGUL

Mengembangkan Ilmu Hukum Integratif dalam bidang penyelesaian permasalahan hukum yang unggul untuk mewujudkan keadilan yang berkeadaban.

02

MODERN

Ilmu hukum integratif dalam bidang penyelesaian permasalahan hukum yang dikembangkan dan dipahami secara aktual sesuai dengan kebutuhan zaman.

03

ISLAMI

Ilmu hukum integratif dalam bidang penyelesaian permasalahan hukum yang selaras dengan nilai-nilai keislaman.

Misi

01

Menghasilkan Magister Hukum yang Unggul, Modern, dan Islami dalam penyelesaian permasalahan hukum yang berkeadaban.

02

Menghasilkan penelitian dan publikasi ilmiah yang integratif dan inovatif di bidang hukum guna mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi di bidang hukum.

03

Berkontribusi aktif pada pengembangan ilmu hukum yang adaptif dan inovatif guna menyelesaikan permasalahan hukum secara tepat guna sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

VISI

Mengembangkan Ilmu Hukum Integratif Dalam Bidang Penyelesaian Permasalahan Hukum Yang Unggul, Modern Dan Islami Untuk Mewujudkan Keadilan Yang Berkeadaban.

UNGGUL

Mengembangkan Ilmu Hukum Integratif Dalam Bidang Penyelesaian Permasalahan Hukum Yang Unggul, Modern Dan Islami Untuk Mewujudkan Keadilan Yang Berkeadaban.

MODERN

Modern adalah Ilmu Hukum integratif dalam bidang permasalahan hukum yang digunakan dan dipahami secara terbaru sesuai kebutuhan zaman.

ISLAMI

Islami adalah Ilmu Hukum integratif dalam bidang permasalahan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai Keislaman.

MISI

  1. Menghasilkan Magister Hukum yang Unggul, Modern, dan Islami dalam penyelesaian permasalahan hukum yang berkeadaban.
  2. Menghasilkan penelitian dan publikasi ilmiah yang integratif dan inovatif di bidang hukum guna mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi di bidang hukum.
  3. Berkontribusi aktif pada pengembangan ilmu hukum yang adaptif dan inovatif guna permasalahan hukum secara tepat guna sesuai dengan kebutuhan masyarakat.